Minggu, 27 November 2016

ANALISIS PERILAKU INSTITUSI TENTANG PERSOALAN MEROKOK DI SMUN 01 KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN

ANALISIS PERILAKU INSTITUSI
TENTANG PERSOALAN MEROKOK
DI SMUN 01 KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan dijelaskan bahwa Promosi Kesehatan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui proses pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Menolong dirinya sendiri artinya masyarakat mampu berperilaku mencegah timbulnya masalah-masalah dan gangguan kesehatan, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya, serta mampu berperilaku mengatasinya apabila masalah gangguan kesehatan tersebut terlanjur datang.
Hal ini sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan yaitu “Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat”. Oleh karena itu, menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat telah menjadi strategi utama mencapai salah satu sasaran utama “Seluruh masyarakat berperilaku hidup sehat dan bersih”.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut dilakukan melalui peningkatan perilaku sehat yang telah dilaksanakan dalam Program Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pembinaan PHBS dilakukan melalui pendekatan Tatanan Sehat dimana salah satunya adalah PHBS di institusi pendidikan. Melalui institusi pendidikan ditanamkan pendidikan perilaku sehat sejak dini baik yang dilakukan oleh siswa, guru dan masyarakat sekolah lainnya. Hasil akhir dari PHBS di institusi pendidikan adalah semua warga sekolah menerapkan PHBS baik secara perorangan maupun secara institusi sehingga menjadi institusi yang ber-PHBS.
Upaya yang dilakukan dalam promosi kesehatan untuk merubah atau menanamkan pendidikan kesehatan adalah melalui PHBS dimana dilakukan intervensi terhadap masing-masing indikator yang terdapat di dalam PHBS. Salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan adalah masyarakat/warga sekolah baik siswa, guru, staf tata usaha sampai dengan penjaga sekolah tidak ada yang merokok. Merokok terutama dimulai pada waktu remaja, dan percobaan tersebut akhirnya akan menjadi kebiasaan dan menjadi penggunaan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun. Beberapa penelitian menginformasikan bahwa kebanyakan perokok mulai dengan rokoknya yang pertama pada usia 11-13 tahun, dan 85%-90% mulai sebelum usia 18 tahun. Sebagai tambahan juga ditemukan bahwa semakin muda seorang individu mulai dengan rokok pertamanya, semakin besar kemungkinannya untuk menjadi perokok berat di masa dewasanya.
Upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku merokok remaja antara lain: (1) program atau sosialisasi pencegahan penggunaan rokok yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas kesehatan secara rutin baik dengan kelompok sasaran siswa SMP dan SMU/SMK. Program ini biasanya lebih bersifat pendidikan kesehatan pada remaja; (2) pihak sekolah membuat larangan/tanda dilarang merokok di sekolah. Adanya konsekuensi atau hukuman bila ada siswa atau warga sekolah lainnya yang merokok di lingkungan sekolah; (3) penelitian-penelitian telah banyak dilakukan baik survey maupun eksperimen untuk melihat dan merubah sikap, persepsi remaja tentang merokok dengan harapan bahwa perubahan persepsi dan sikap akan membawa perubahan perilaku untuk tidak merokok.
Melalui intervensi terhadap salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan ini, SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan perlu mengembangan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan sekolahnya. Hal ini perlu adanya kebijakan dan dukungan dari para stakeholder guna mewujudkan kegiatan ini.

B.     Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk melihat dan mengkaji perilaku institusi apa yang akan dilakukan oleh SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan terhadap pengembangan kawasan tanpa rokok sebagai upaya promosi kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Promosi Kesehatan Masyarakat (PKM) di Institusi Pendidikan
Promosi merupakan teknik komunikasi yang secara penggunaannya atau penyampaiannya dengan menggunakan media seperti: pers, televisi, radio, papan nama, poster dan lain-lain yang bertujuan menarik minat sasaran terhadap informasi yang benar atau himbauan (bujukan) untuk mengarahkan seseorang atau organsasi kepada suatu tindakan (perilaku).
Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pada dasarnya kesehatan fisik terwujud apabila seseorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit.
Menurut WHO Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, mengendalikan determinan kesehatan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 menyebutkan bahwa Pendidikan kesehatan sama dengan penyuluhan kesehatan yakni “Pendidikan kesehatan adalah status proses perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan diri manusia menuju kepada keselarasan dan keserasian serta keseimbangan jasmani, rohani/mental dan sosial dari manusia terhadap lingkungannya, sehingga mampu bertanggungjawab untuk mengatasi masalah kesehatannya sendiri serta masyarakat lingkungannya.
Menurut Notoatmodjo (2005) yang mengutip pendapat Lawrence Green (1984) merumuskan definisi “Promosi Kesehatan adalah segala bentuk kombinasi pendidikan kesehatan dan intervensi yang terkait dengan ekonomi, politik dan organisasi, yang dirancang untuk memudahkan perubahan perilaku dan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan”.
Promosi kesehatan juga merupakan proses pendidikan yang tidak lepas dari proses belajar. Seseorang dapat dikatakan belajar bila dalam dirinya terjadi perubahan, dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak dapat mengerjakan sesuatu menjadi dapat mengerjakan sesuatu. Di dalam kegiatan belajar terdapat tiga unsur pokok yang saling berkaitan, yakni masukan (input), proses, dan keluaran (output). Dalam proses belajar, terjadi pengaruh timbal balik antara berbagai faktor, antara lain subjek belajar, pengajar atau fasilitator belajar, metode yang digunakan dan materi atau bahan yang dipelajari. Sedangkan keluaran merupakan hasil belajar itu sendiri, yang terdiri dari kemampuan baru atau perubahan baru pada diri subjek belajar.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah, mengemukakan bahwa Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Promosi kesehatan pada hakikatnya adalah suatu kegiatan atau usaha menyampaikan pesan kesehatan kepada masyarakat, kelompok atau individu. Dengan harapan bahwa dengan adanya pesan tersebut, maka masyarakat, kelompok atau individu dapat memperoleh pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik. Pengetahuan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berpengaruh terhadap perilaku. Dengan kata lain dengan adanya promosi kesehatan tersebut diharapkan dapat membawa akibat terhadap perubahan perilaku kesehatan dari sasaran. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan perubahan perilaku kesehatan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui pendekatan tatanan kesehatan PKM institusi.
Institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral. Institusi bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat diartikan sebagai kelembagaan, yaitu suatu bentuk relasi soaial yang memiliki unsur komponen person, kepentingan, aturan dan struktur. Komponen person dimana orang-orang yang terlibat di dalam suatu kelembagaan dapat diidentifikasi dengan jelas. Komponen kepentingan dimana orang-orang tersebut pasti sedang diikat oleh satu kepentingan atau tujuan, sehingga di antara mereka terpaksa harus saling berinteraksi. Komponen aturan dimana setiap kelembagaan mengembangkan seperangkat kesepakatan yang dipegang secara bersama, sehingga seseorang dapat menduga apa perilaku orang lain dalam lembaga tersebut. Komponen struktur dimana setiap orang memiliki posisi dan peran, yang harus dijalankannya secara benar. Orang tidak bisa merubah-rubah posisinya dengan kemauan sendiri.
Upaya institusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya adalah melalui promosi kesehatan, salah satunya dilakukan di institusi pendidikan. Institusi pendidikan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya promosi kesehatan. Dari segi populasi, promosi kesehatan di institusi pendidikan dapat menjangkau 2 jenis populasi, yaitu populasi siswa/mahasiswa dan masyarakat umum/keluarga. Promosi kesehatan di institusi pendidikan merupakan suatu upaya untuk menciptakan institusi pendidikan menjadi suatu komunitas yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.

B.       Analisis Perilaku Institusi tentang Persoalan Merokok di SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan
Perilaku merupakan hasil hubungan antara perangsang (stimulus) dan respon, yang terbagi menjadi tiga domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Kognitif diukur dari pengetahuan, afektif dari sikap dan psikomotor dari tindakan (keterampilan).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan adalah melalui peningkatan perilaku sehat yang telah dilaksanakan dalam Program Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan adalah masyarakat/warga sekolah baik siswa, guru, staf tata usaha sampai dengan penjaga sekolah tidak ada yang merokok.
Sudah seharusnya upaya menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat. Usaha penerangan dan penyuluhan, khususnya di kalangan generasi muda, dapat pula dikaitkan dengan usaha penanggulangan bahaya narkotika, usaha kesehatan sekolah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat pada umumnya. Tokoh-tokoh panutan masyarakat, termasuk para pejabat, pemimpin agama, guru, petugas kesehatan, artis, dan olahragawan, sudah sepatutnya menjadi teladan dengan tidak merokok.
Upaya perilaku institusi pendidikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya adalah dengan membuat sebuah kebijakan, aturan, norma dan kesepakatan bersama. Kebijakan tidak hanya melibatkan keputusan untuk memenuhi beberapa masalah tertentu, tetapi juga meliputi keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan dan implementasinya. Kebijakan kesehatan mencakup tindakan mencakup tindakan yang berefek pada kedudukan institusi, organisasi, jasa/pelayanan, dan pengaturan keuangan dari suatu sistem pelayanan kesehatan. Namun kebijakan tidak pernah terlepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu. Baik dari kalangan pemerintah sendiri, industri, dunia usaha, akademisi, maupun elemen-elemen masyarakat lainnya.
Analisis tentang persoalan merokok di SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
1.      Aturan tentang rokok tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya dibatasi pada siswa saja, konsekuensi atau hukuman tidak berlaku pada guru/karyawan sekolah.
2.      Meskipun sudah dipasang berbagai peringatan larangan merokok seperti spanduk dan poster dinding sekolah, tetapi program sosialisasi pemberian informasi dan pendidikan kesehatan dari pihak dinas pendidikan ataupun dinas kesehatan tidak dilakukan secara rutin.
3.      Pihak sekolah tidak pernah melakukan evaluasi dan monitoring tentang persoalan merokok di lingkungan sekolahnya.







Berdasarkan analisa masalah tersebut, maka perlu adanya kebijakan upaya promosi kesehatan di SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan. Berikut adalah beberapa upaya yang perlu dilaksanakan antara lain :
1.         Perlunya program atau sosialisasi pencegahan penggunaan rokok yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas kesehatan secara rutin di SMUN 01 Kajen Pekalongan.
2.         Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya :
a.    Menyampaikan maksud, tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
b.    Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
c.    Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
d.   Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
e.    Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/siswa.
3.         Penyiapan Infrastruktur antara lain :
a.    Membuat surat keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar mengajar.
b.    Instrumen pengawasan.
c.    Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
d.   Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok.
e.    Mekanisme dan saluran penyampaian pesan tentang KTR di tempat proses belajar mengajar melalui poster, stiker larangan merokok dan lain sebagainya.
f.     Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
g.    Pelatihan kelompok sebaya bagi karyawan/guru/siswa tentang cara berhenti merokok.
4.         Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain :
a.    Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan internal bagi karyawan/guru/siswa.
b.    Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
5.         Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
a.    Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/guru/siswa melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, pengeras suara dan lain sebagainya.
b.    Penyediaan tempat bertanya.
c.    Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
6.         Pengawasan dan Penegakan Hukum
a.         Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar mengajar mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
b.        Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan yang ditunjuk, baik diminta atau tidak.
7.         Pemantauan dan Evaluasi
a.         Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
b.        Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
c.         Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Penetapan KTR di sekolah mungkin lebih ketat karena image sebagai sebuah lembaga pendidikan membuat mereka untuk lebih ketat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum,..^_^
Jika ada yang mencari materi makalah mengenai mata pelajaran SD - SMA silahkan meninggalkan pesan di komentar. Karna blog ini dibuat untuk memudahkan pembaca mencari informasi. Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.