Rabu, 27 September 2017

Pengertian Promosi Kesehatan Lengkap.

1.    Pengertian dan pemahaman

a.    Promosi
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan promosi di antaranya adalah:
1.         Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2.         Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba
3.         Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4.         Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5.         Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6.         Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
7.         Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.
pengertian lain dari promosi è artinya tindakan atau kenyataan posisi atau urutan sedang dinaikkan.

b.    Kesehatan

Menurut WHO

tahun 1948  è kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”

tahun 1986 WHO dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan
è pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.




c.    Promosi Kesehatan

Illona Kickbush èPromosi kesehpatan lahir dari pendidikan kesehatan

UU No. 9 tahun 1960 :

Pendidikan kesehatan sama dengan penyuluhan kesehatan è“Pendidikan kesehatan adalah statu proses perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan diri manusia menuju kepada keselarasan dan keserasian serta keseimbangan jasmani, rohani/mental dan sosial dari manusia terhadap lingkungannya, sehingga mampu bertanggungjawab untuk mengatasi masalah masalah kesehatannya sendiri serta masyarakat lingkungannya.


WHO è Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka mengendalikan determinan kesehatan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan mereka

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah è promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.

Menolong diri sendiri artinya masyarakat mampu menghadapi masalah-masalah kesehatan potensial (yang mengancam) dengan cara mencegahnya, dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang sudah terjadi dengan cara menanganinya secara efektif serta efisien. Dengan kata lain, masyarakat mampu berperilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya (problem solving), baik masalah-masalah kesehatan yang sudah diderita maupun yang potensial (mengancam), secara mandiri (dalam batas-batas tertentu)


Definisi yang dirumuskan Departemen Kesehatan, lebih menggambarkan bahwa promosi kesehatan adalah gabungan antara pendidikan kesehatan yang dudukung oleh kebijakan public yang berwawasan kesehatan. Gabungan kedua upaya ini akan memberdayakan masyarakat sehingga dapat mengontrol
determinan-determinan kesehatan.

Promosi Kesehatan, bertujuan untuk meningkatnya kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mendorong terbentuknya kemampuan masyarakat.
2.     Analisis kebijakan promosi kesehatan mengenai rokok di institusi pendidikan


Merokok merupakan salah satu gaya hidup yang tidak sehat. Setiap kali menghirup asap rokok, baik sengaja atau tidak sengaja, berarti juga menghisap lebih dari 4000 macam racun. Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat dipungkiri. Banyak pula penyakit yang telah terbukti sebagai akibat buruk dari merokok.

Dari data yang diperoleh berdasarkan melalui laporan hasil Riskesdas pada Tahun 2013, Perilaku merokok penduduk 15 tahun keatas masih belum terjadi penurunan dari 2007 ke 2013, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013. 64,9 persen laki-laki dan 2,1 persen perempuan masih menghisap rokok tahun 2013. Ditemukan 1,4 persen perokok umur 10-14 tahun, 9,9 persen perokok pada kelompok tidak bekerja, dan 32,3 persen pada kelompok kuintil indeks kepemilikan terendah. Sedangkan rerata jumlah batang rokok yang dihisap adalah sekitar 12,3 batang.

Untuk mengatasi kenaikan jumlah perokok, beberapa kota/kabupaten sudah menerbitkan beberapa kebijakan tentang rokok, seperti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini juga telah dilaksanakan dibeberapa institusi pendidikan. Pimpinan dan lembaga pendidikan menerbitkan kebijakan ataupun aturan tentang larangan mahasiswa program pendidikan kesehatan merokok, larangan sponsorship dari perusahaan rokok mendanai kegiatan untuk kampanye kesehatan maupun kegiatan pendidikan, tidak menerima pegawai / mahasiswa yang merokok. Kebijakan-kebijakan tersebut bergaung dengan keras dengan sebutan  KTR. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, promosi, dan atau mempromosikan produk tembakau

Kawasan-kawasan tanpa merokok tersebut diantaranya adalah tempat belajar mengajar atau biasa disebut dengan kampus. Kampus adalah tempat dimana sebuah perguruan tinggi atau universitas dan bangunan institusional terkait terletak. Biasanya kampus termasuk perpustakaan, ruang kuliah, asrama dan taman. Kampus merupakan salah satu tempat belajar mengajar yang terdapat mahasiswa atau mahasiswi serta karyawan yang bekerja didalamnya.

Demikian juga aturan yang dikelubarkan oleh direktur sebuah akademi kesehatan X, beberapa aturan telah dilaksanakan sebagai upaya untuk penanggulangan rokok, seperti pemberian point yang tinggi untuk mahasiswa yang tertangkap basah merokok di wilayah kampus, apabila mahasiswa tersebut sampai mendapatkan point tinggi karena merokok maka mahasiswa tersebut dikeluarkan. Pemberlakuan aturan tersebut tenyata tidak efektif, maka dibuatlah aturan lainnya yaitu pemberian sangsi bagi perokok dikampus, apabila ada yang menemukan perokok maka perokok tersebut diwajibkan membayar denda Rp. 50.000,- sebagai hukuman dan denda tersebut dikumpulkan untuk kegiatan kampanye kesehatan tentang rokok. Ternyata aturan yang kedua ini pun tak efektif. Berbagai cara untuk menerapkan aturan tentang rokok masih terus digali lagi, beberapa hasil observasi yang telah dilakukan adalah :
1.      Aturan tentang rokok tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya dibatasi pada mahasiswa saja, sedangkan pegawai tidak mendapat aturan sehingga mahasiswa mempunyai ‘panutan’ yang tidak pantas.
2.      Belum adanya tanda khusus tentang pelarangan rokok di lingkungan kampus
3.      Tidak pernah ditemukan mahasiswa merokok, tetapi sisa rokok di asrama maupun aroma ruangan, aroma baju maupun bau mulut mahasiswa masih membuktikan mahasiswa tersebut telah merokok.
4.      Aturan yang selalu berubah membuat mahasiswa tidak jera
5.      Tidak ada ketegasan dalam menerapkan aturan.


Berdasarakan analisa masalah tersebut, maka perlu adanya upaya dalam promosi kesehatan di institusi pendidikan (Akademi Kesehatan X tersebut). Karena promosi kesehatan di institusi pendidikan merupakan suatu upaya untuk menciptakan institusi pendidikan menjadi suatu komunitas yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Institusi pendidikan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya promosi kesehatan. Dari segi populasi, promosi kesehatan di institusi pendidikan dapat menjangkau 2 jenis populasi, yaitu populasi siswa/mahasiswa dan masyarakat umum/keluarga.

Promosi kesehatan di institusi pendidikan khususnya pendidikan kesehatan perlu dikawal dengan ketat, mengingat institusi pendidikan tenaga kesehatan nantinya akan mencetak generasi handal dibidang kesehatan. Berikut adalah beberapa upaya yang perlu dilaksanakan di Akademi Kesehatan X tersebut, al:

  1. Perlunya advokasi dari petugas kesehatan setempat kepada pimpinan/pengelola tempat proses belajar mengajar dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya jika dikembangkan Kawasan Tanpa Rokok di area tersebut.

  1. Analisis Situasi

Penentu kebijakan/pimpinan di tempat proses belajar mengajar
melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawfasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/guru/dosen/siswa) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar
membuat kebijakan.

B. Pembentukan Komite atau Kelompok

Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan mengajak bicara karyawan/guru/dosen/siswa yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk :
• Menyampaikan maksud, tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
• Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
• Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
• Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
• Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/dosen/siswa.

Kemudian pihak pimpinan membentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

C. Membuat Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara
melaksanakannya.

D. Penyiapan Infrastruktur antara lain :
• Membuat surat keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar mengajar.
• Instrumen pengawasan.
• Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
• Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok.
• Mekanisme dan saluran penyampaian pesan tentang KTR di
tempat proses belajar mengajar melalui poster, stiker larangan
merokok dan lain sebagainya.
• Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
• Pelatihan kelompok sebaya bagi karyawan/guru/dosen/siswa
tentang cara berhenti merokok.

E. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain :
• Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan
internal bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
• Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
• Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/
guru/dosen/siswa melalui poster,tanda larangan merokok,
pengumuman, pengeras suara dan lain sebagainya.
• Penyediaan tempat bertanya.
• Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

G. Pengawasan dan Penegakan Hukum
• Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar
mengajar mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
• Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan yang
ditunjuk, baik diminta atau tidak.

H. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan
yang telah dilaksanakan.
• Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang
ditemukan.
• Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Selasa, 12 September 2017

CARA MELEPASKAN DIRI DARI NIKOTIN


Gejala-gejala yang timbul akibat penghentian nikotin dan beberapa saran untuk mengatasinya. Proses penghentiannya dapat berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu. Penting unutk menyesuaikan diri dengan perilaku baru.
Sangat mengidamkan : alihkan perhatian anda, tarik nafas dalam-dalam, yakinlah keinginan itu akan hilang.
  1. Pemarah : tarik nafas perlahan-lahan dan dalam, bayangkan pemandangan luar yang menyenangkan dan ambil libur pendek, berendamlah di air hangat.
  2. Insomnia (susah tidur) : beberapa jam sebelum tidur, jalan-jalan sebentar, membaca dengan santai, mandi dengan air hangat, makan pisang atau minumlah susu hangat, hindari minum minuman yang mengandung kafein pada sore hari.
  3. Selera makan meningkat : sediakan permen, buah atau sayur segar, minum air sebanyak-banyaknya atau cairan yang rendah kalori.
  4. Susah konsentrasi : minum banyak air, jalan cepat - kalau mungkin diluar rumah, sederhanakan jadwal selama beberapa hari, beristirahatlah.
  5. Cepat lelah : banyak berolahraga, tidur cukup, tidur siang, jangan kerja berat dulu selama 2-4 minggu.
  6. Sembelit, banyak gas dan sakit perut : minum banyak air, makan makanan berserat lebih banyak lagi : buah, lalapan, sereal atau beras yang masih ada kulit arinya, perlahan-lahan ubahlah pola makan.

KLINIK SANITASI

Upaya kesehatan dibidang Kesehatan Lingkungan dimaksudkan juga sebagai pencegahan timbulnya suatu penyakit yang berhubungan dengan lingkungan diantaranya malaria, diare, kecacingan, dll. Mencegah adalah lebih baik daripada mengobati bila terjadi suatu penyakit. Untuk itu diperlukan adanya perilaku hidup bersih dan sehat. Kegiatan dibidang Kesehatan Lingkungan meliputi pemeriksaan sarana air bersih, tempat-tempat umum, pemeriksaan warung/rumah makan, pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air di rumah penduduk, dan penyuluhan yang dikaitkan dengan penyakit yang diderita oleh pengunjung Puskesmas, dalam hal ini pengunjung Puskesmas yang sakitnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan, diberikan penyuluhan oleh petugas Sanitasi pada Klinik Sanitasi Puskesmas.
KLINIK SANITASI
A. LATAR BELAKANG
Menurut ahli kesehatan HL. Bloom derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan keturunan.
Sampai saat ini diketahui bahwa permasalahan penyakit terbanyak yang terdapat di wilayah kerja puskesmas di dominasi oleh penyakit-penyakit yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan.
Disamping itu upaya pengobatan penyakit dan upaya perbaikan lingkungan dikerjakan secara terpisah dan belum terintegrasi dengan upaya terkait lainnya. Petugas paramedis/medis mengupayakan pengobatan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan peruamahan/pemukiman pasien, disisi lain petugas kesling mengupayakan kesehatan lingkungan tanpa memperhatikan permasalahan penyakit/kesehatan masyarakat.
B. PENGERTIAN
Klinik sanitasi merupakan suatu wahana untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat melalui upaya terintegrasi antara kesehatan lingkungan pemberantasan penyakit dengan bimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis dari petugas Puskesmas. Klinik Sanitasi bukan sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian intergral dari kegiatan Puskesmas, bekerjasama dengan program yang lain dari sektor terkait di wilayah kerja Puskesmas.
Pasien adalah penderita penyakit yang diduga berkaitan dengan kesehatan lingkungan yang dirujuk oleh petugas medis ke Ruang Klinik Sanitasi
Klien adalah masyarakat umum bukan penderita penyakit yang datang ke Puskesmas untuk berkonsultasi tentang masalah yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
C. TUJUAN KLINIK SANITASI
Umum
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan kuratif yang dilakukan secara terpadu, terarah, dan tersusun secara terus-menerus.


Khusus
1. Meningkatlkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat (pasien dan klien) serta masyarakat disekitarnya akan pentingnya lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Masyarakat mampu memecahkan masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan.
3. Terciptanya keterpaduan antar program-program kesehatan dan antar sektor terkait yang dilaksanakan di Puskesmas dengan pendekatan secara holistik terhadap penyakit-penyakit berbasis lingkungan.
4. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit-penyakit berbasis lingkungan melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) secara terpadu (PWS terhadap lingkungan dan penyakit)
D. SASARAN
1. Penderita Penyakit yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan yang datang ke Puskesmas
2. Masyarakat umum (klien) yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan yang datang ke Puskesmas. Lingkungan penyebab masalah bagi penderita/klien dan masyarakat sekitarnya.
E. RUANG LINGKUP
1.      Penyakit dan penyehatan air bersih/jamban dalam rangka pencegahan penyakit diare, kecacingan, dan penyakit kulit.
2.      Penyehatan perumahan/lingkungan dalam rangka pencegahan penyakit ISPA /TB-Paru/Demam Berdarah/Malaria
3.      Penyehatan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan/akibat kerja.
4.       Penyehatan makanan/minuman dalam rangka pencegahan penyakit saluran pencernaan / keracunan makanan.
5.      Pengamanan pestisida dalam rangka pencegahan keracunan pestisida.
6.      Penyakit atau gangguan kesehatan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan.
F.      KEGIATAN KLINIK SANITASI
1.       dalam gedung
Semua pasien yang mendaftar di loket setelah mendapat kartu status seterusnya diperiksa oleh petugas paramedis/medis Puskesmas.
Apabila di dapatkan penderita penyakit yang behubungan erat dengan faktor lingkungan, maka yang bersangkutan dirujuk ke ruang klinik sanitasi. Kalau klien, setelah mendaftar di loket, mereka langsung ke ruang Klinik Sanitasi untuk mendapatkan bimbingan teknis. D ruang Klinik Sanitasi, sanitarian/tenaga kesling akan melakukan wawancara dan konseling yang hasilnya ditulis dalam Kartu Status Kesehatan Lingkungan. Selanjutnya sanitarian/petugas kesling membuat janji kunjungan ke rumah pasien/klien.
2.      Di luar gedung
Kegiatan di luar gedung ini adalah kunjungan rumah/lokasi sebagai tindak lanjut kunjungan pasien/klien ke Puskesmas (Klinik Sanitasi). Kunjungan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang lebih dipertajam sasarannya, sesuai hasil wawancara pasien/klien dengan sanitarian pada waktu di Puskesmas.
 

Ironis memang ………. Itulah mungkin kata yang pas untuk lembaga yang bernama rumah sakit (RS). Ternyata salah satu tempat penyembuhan orang sakit ini justru menjadi sumber penyakit. Hal ini berkaitan dengan limbah yang dihasilkannya tidak ditangani dengan benar. Begituah jika limbah cair rumah sakit tidak diolah terlebih dahulu tapi langsung dibuang ke sungai. Memang harus diakui, rumah sakit merupakan salah satu sumber penghasil limbah berbahaya, baik limbah padat maupun limbah cair. Pada artikel ini penulis hanya akan memfokuskan pada penanganan limbah cair.
Limbah cair yang dihasilkan dari sebuah rumah sakit umumnya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa kimia, dan obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar rumah sakit tersebut. Dari sekian banyak sumber limbah di rumah sakit, limbah dari laboratorium paling perlu diwaspadai. Bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau activated sludge. Bahan-bahan itu mengandung logam berat dan inveksikus, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum ”dilempar” menjadi limbah tak berbahaya. Untuk foto rontgen misalnya, ada cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya. Setelah bahan ini digunakan. limbahnya dibuang
Banyak pihak yang menyadari tentang bahaya ini. Namun, lemahnya peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah rumah sakit mengakibatkan hingga saat ini hanya sedikit rumah sakit yang memiliki IPAL khusus pengolahan limbah cairnya
Teknologi pengolahan limbah Teknologi pengolahan limbah medis yang sekarang jamak dioperasikan hanya berkisar antara masalah tangki septik dan insinerator. Keduanya sekarang terbukti memiliki nilai negatif besar. Tangki septik banyak dipersoalkan lantaran rembesan air dari tangki yang dikhawatirkan dapat mencemari tanah. Terkadang ada beberapa rumah sakit yang membuang hasil akhir dari tangki septik tersebut langsung ke sungai-sungai, sehingga dapat dipastikan sungai tersebut mulai mengandung zat medis.
Sedangkan insinerator, yang menerapkan teknik pembakaran pada sampah medis, juga bukan berarti tanpa cacat. Badan Perlindungan Lingkungan AS menemukan teknik insenerasi merupakan sumber utama zat dioksin yang sangat beracun. Penelitian terakhir menunjukkan zat dioksin inilah yang menjadi pemicu tumbuhnya kanker pada tubuh.
Yang sangat menarik dari permasalahan ini adalah ditemukaannya teknologi pengolahan limbah dengan metode ozonisasi. Salah satu metode sterilisasi limbah cair rumah sakit yang direkomendasikan United States Environmental Protection Agency (U.S.EPA) tahun 1999. Teknologi ini sebenarnya dapat juga diterapkan untuk mengelola limbah pabrik tekstil, cat, kulit, dan lain-lain.
Ozonisasi
Proses ozonisasi telah dikenal lebih dari seratus tahun yang lalu. Proses ozonisasi atau proses dengan menggunakan ozon pertama kali diperkenalkan Nies dari Prancis sebagai metode sterilisasi pada air minum pada tahun 1906. Penggunaan proses ozonisasi kemudian berkembang sangat pesat. Dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun terdapat kurang lebih 300 lokasi pengolahan air minum menggunakan ozonisasi untuk proses sterilisasinya di Amerika.
Dewasa ini, metode ozonisasi mulai banyak dipergunakan untuk sterilisasi bahan makanan, pencucian peralatan kedokteran, hingga sterilisasi udara pada ruangan kerja di perkantoran. Luasnya penggunaan ozon ini tidak terlepas dari sifat ozon yang dikenal memiliki sifat radikal (mudah bereaksi dengan senyawa disekitarnya) serta memiliki oksidasi potential 2.07 V. Selain itu, ozon telah dapat dengan mudah dibuat dengan menggunakan plasma seperti corona discharge.
Melalui proses oksidasinya pula ozon mampu membunuh berbagai macam mikroorganisma seperti bakteri Escherichia coli, Salmonella enteriditis, Hepatitis A Virus serta berbagai mikroorganisma patogen lainnya (Crites, 1998). Melalui proses oksidasi langsung ozon akan merusak dinding bagian luar sel mikroorganisma (cell lysis) sekaligus membunuhnya.
Juga melalui proses oksidasi oleh radikal bebas seperti hydrogen peroxy (HO2) dan hydroxyl radical (OH) yang terbentuk ketika ozon terurai dalam air. Seiring dengan perkembangan teknologi, dewasa ini ozon mulai banyak diaplikasikan dalam mengolah limbah cair domestik dan industri.
Ozonisasi limbah cair rumah sakit. Proses pengolahan limbah dengan metode ozonisasi adalah seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1. Limbah cair yang berasal dari berbagai kegiatan laboratorium, dapur, laundry, toilet, dan lain sebagainya dikumpulkan pada sebuah kolam equalisasi lalu dipompakan ke tangki reaktor untuk dicampurkan dengan gas ozon. Gas ozon yang masuk dalam tangki reaktor bereaksi mengoksidasi senyawa organik dan membunuh bakteri patogen pada limbah cair.
Limbah cair yang sudah teroksidasi kemudian dialirkan ke tangki koagulasi untuk dicampurkan koagulan. Lantas proses sedimentasi pada tangki berikutnya. Pada proses ini, polutan mikro, logam berat dan lain-lain sisa hasil proses oksidasi dalam tangki reaktor dapat diendapkan.
Selanjutnya dilakukan proses penyaringan pada tangki filtrasi. Pada tangki ini terjadi proses adsorpsi, yaitu proses penyerapan zat-zat pollutan yang terlewatkan pada proses koagulasi. Zat-zat polutan akan dihilangkan permukaan karbon aktif. Apabila seluruh permukaan karbon aktif ini sudah jenuh, atau tidak mampu lagi menyerap maka proses penyerapan akan berhenti, dan pada saat ini karbon aktif harus diganti dengan karbon aktif baru atau didaur ulang dengan cara dicuci. Air yang keluar dari filter karbon aktif untuk selanjutnya dapat dibuang dengan aman ke sungai.
Ozon akan larut dalam air untuk menghasilkan hidroksil radikal (-OH), sebuah radikal bebas yang memiliki potential oksidasi yang sangat tinggi (2.8 V), jauh melebihi ozon (1.7 V) dan chlorine (1.36 V). Hidroksil radikal adalah bahan oksidator yang dapat mengoksidasi berbagai senyawa organik (fenol, pestisida, atrazine, TNT, dan sebagainya). Sebagai contoh, fenol yang teroksidasi oleh hidroksil radikal akan berubah menjadi hydroquinone, resorcinol, cathecol untuk kemudian teroksidasi kembali menjadi asam oxalic dan asam formic, senyawa organik asam yang lebih kecil yang mudah teroksidasi dengan kandungan oksigen yang di sekitarnya. Sebagai hasil akhir dari proses oksidasi hanya akan didapatkan karbon dioksida dan air.
Hidroksil radikal berkekuatan untuk mengoksidasi senyawa organik juga dapat dipergunakan dalam proses sterilisasi berbagai jenis mikroorganisma, menghilangkan bau, dan menghilangkan warna pada limbah cair. Dengan demikian akan dapat mengoksidasi senyawa organik serta membunuh bakteri patogen, yang banyak terkandung dalam limbah cair rumah sakit.
Pada saringan karbon aktif akan terjadi proses adsorpsi, yaitu proses penyerapan zat-zat yang akan diserap oleh permukaan karbon aktif. Apabila seluruh permukaan karbon aktif ini sudah jenuh, proses penyerapan akan berhenti. Maka, karbon aktif harus diganti baru atau didaur ulang dengan cara dicuci.
Dalam aplikasi sistem ozonisasi sering dikombinasikan dengan lampu ultraviolet atau hidrogen peroksida. Dengan melakukan kombinasi ini akan didapatkan dengan mudah hidroksil radikal dalam air yang sangat dibutuhkan dalam proses oksidasi senyawa organik. Teknologi oksidasi ini tidak hanya dapat menguraikan senyawa kimia beracun yang berada dalam air, tapi juga sekaligus menghilangkannya sehingga limbah padat (sludge) dapat diminimalisasi hingga mendekati 100%. Dengan pemanfaatan sistem ozonisasi ini dapat pihak rumah sakit tidak hanya dapat mengolah limbahnya tapi juga akan dapat menggunakan kembali air limbah yang telah terproses (daur ulang). Teknologi ini, selain efisiensi waktu juga cukup ekonomis, karena tidak memerlukan tempat instalasi yang luas.

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume serta jenis sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang digunakan sehari-hari.

Berdasarkan kamus istilah lingkungan (1994), "Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan".
"Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis." (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996).
"Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula". (Tandjung, Dr. M.Sc., 1982)
Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
  1. rumah tangga;
  2. kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat
    hiburan;
  3. fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik,
    puskesmas;
  4. fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
    dan trotoar;
  5. industri;
  6. fasilitas lainnya: perkantoran, sekolah.
  7. hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.
Secara umum, sampah padat dapat dibagi 2, yaitu sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun.
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.
Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.

2.2  Dampak Sampah Terhadap Manusia dan Lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.

a. Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.

Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
• Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
• Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
• Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
• Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

b. Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.

Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

c. Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
 Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
• Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
• Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
• Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
• Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.

2.3 Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif pengolahan yang benar. Teknologi landfill yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah lingkungan akibat sampah, justru memberikan permasalahan lingkungan yang baru. Kerusakan tanah, air tanah, dan air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan.
 
Gambaran yang paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary landfill) adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume sampah yang akan diolah. Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu kota yang memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah. Pada kenyataannya, lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan dengan harga yang tinggi pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter sangatlah tidak sesuai.  
Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan bahwa teknologi yang paling tepat untuk pemecahan masalah di atas, adalah teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan. Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku buangan padat adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol atau insinerasi, dengan menggunakan insinerator. Teknologi insinerasi membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume residu yang tersisa ( fly ash dan bottom ash ) dibandingkan dengan volume sampah semula.
Ternyata pelaksanaan teknologi ini justru lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa pencemaran udara. Produk pembakaran yang terbentuk berupa gas buang COx, NOx, SOx, partikulat, dioksin, furan, dan logam berat yang dilepaskan ke atmosfer harus dipertimbangkan. Selain itu proses insinerator menghasilakan Dioxin yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, misalnya kanker, sistem kekebalan, reproduksi, dan masalah pertumbuhan.
Global Anti-Incenatot Alliance (GAIA) juga menyebutkan bahwa insinerator juga merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran.

Belajar dari kegagalan program pengolahan sampah di atas, maka paradigma penanganan sampah sebagai suatu produk yang tidak lagi bermanfaat dan cenderung untuk dibuang begitu saja harus diubah. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
Prinsip-prinsip Produksi Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
2. Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
4. Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.

Selain itu, untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ), saat ini mulai dikembangkan penggunaan pupuk organik yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang harganya kian melambung. Penggunaan kompos telah terbukti mampu mempertahankan kualitas unsur hara tanah, meningkatkan waktu retensi air dalam tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman.
Penggunaan kompos sebagai produk pengolahan sampah organik juga harus diikuti dengan kebijakan dan strategi yang mendukung. Pemberian insentif bagi para petani yang hendak mengaplikasikan pertanian organik dengan menggunakan pupuk kompos, akan mendorong petani lainnya untuk menjalankan sistem pertanian organik. Kelangkaan dan makin membubungnya harga pupuk kimia saat ini, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sistem pertanian organik.
2.3  Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah
Dari perkembangan kehidupan masyarakat dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat semata-mata ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tingkat perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran pendekatan ke pendekatan sumber dan perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan adanya campur tangan dari Pemerintah.
Pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Berangkat dari pengertian pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kebijakan pengelolaan sampah harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional. Kebijakan pengelolaan sampah ini meliputi :
1) Penetapan instrumen kebijakan:
a) instrumen regulasi: penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang-
undang dan hukum yang jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan
b) instrumen ekonomik: penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi
beban penanganan akhir sampah (sistem insentif dan disinsentif) dan
pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang menghasilkan sampah, serta
melakukan uji dampak lingkungan
2) Mendorong pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (re-
use), dan mendaur-ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace);
3) Pengembangan produk dan kemasan ramah lingkungan;
4) Pengembangan teknologi, standar dan prosedur penanganan sampah:
• Penetapan kriteria dan standar minimal penentuan lokasi penanganan
akhir sampah;
• penetapan lokasi pengolahan akhir sampah;
• luas minimal lahan untuk lokasi pengolahan akhir sampah;
• penetapan lahan penyangga.

Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Selamet Daroyni melihat, kasus Bantar Gebang dan Leuwigajah menunjukkan belum seriusnya pemerintah menangani masalah sampah. Ketidakseriusan itu tergambar antara lain dari tidak adanya urgensi pemerintah dalam mendorong keberadaan Undang-Undang (UU) Persampahan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah secara nasional. Landasan hukum pengelolaan sampah yang ada sekarang ini baru peraturan daerah (perda), yang notabene hanya berurusan dengan retribusi kalau ada yang membuang sampah sembarangan. Ide UU Persampahan itu sudah kita usulkan sejak 1995 dan kita kampanyekan lebih kencang lagi tahun 2000. Tetapi, sampai hari ini tak jelas nasibnya.
Pelaksanaan Perda pun kerap terjadi pelanggaran, penyebabnya adalah karena pemerintah kurang tegas dalam menindak masyarakat yang melanggar, terutama pihak pengusaha yang menimbulkan sampah yang membahayakan lingkungan. Selain itu kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidupnya sangat rendah, ini berkaitan dengan pemahaman tentang agama serta tingkat kesejahteraa masyarakat. Pada negara maju, kepedulian atas kebersihan lingkungan sangat tinggi.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.

Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Sebagai contoh kegagalan proyek incinerator (pembakaran sampah) yang dibangun DKI, yang ternyata tidak efisien, malahan mengakibatkan pencemaran dan akhirnya ditelantarkan begitu saja karena tak sesuai dengan karakteristik sampah Jakarta.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut.
Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara ( akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah ( municipal solid waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan subsidi investasi dalam hal IPS dan juga sebagian subsidi biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan IPS. Sebagian investasi infrastruktur dibiayai oleh pemerintah, sementara biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan diserahkan pada masyarakat. Bagi suatu kebutuhan sarana dasar, seperti air minum, biaya investasi disediakan oleh pemerintah, namun biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan dibebankan pada masyarakat selaku konsumen. Hal ini dikarenakan peran air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat ( basic needs ).

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Jutaan jenis sumber penyakit setiap saat mengancam lingkungan kita. Sebagiannya
berasal dari limbah, baik limbah industri, limbah rumah tangga maupun limbah rumah
sakit. Penelitian dan pencarian solusi terus dilakukan. Tantangan ke depan adalah
bagaimana mendaur ulang limbah yang ditakuti menghasilkan bahan yang dibutuhkan.
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan menyebutkan
bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya. Oleh karena itu Pemerintah menyelenggarakan usaha-usaha
pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan pencemaran,
pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat dan lain
sebagainya. Usaha peningkatan dan pemeliharaan kesehatan harus dilakukan secara terus
menerus, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. Sejalan
dengan itu, perlindungan terhadap bahaya pencemaran lingkungan juga perlu mendapat
perhatian khusus dan diharapkan mengalami kemajuan.
Makin disadari bahwa kegiatan rumah sakit (RS) yang sangat kompleks tidak saja
memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tapi juga mungkin dampak
negative berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa
pengelolaan yang benar. Limbah berupa virus dan kuman yang berasal dan Laboratorium
Virologi dan Mikrobiologi dapat membahayakan kesehatan para petugas, pasien maupun
masyarakat. Sampai saat ini belum ada alat penangkalnya sehingga sulit dideteksi. Selain
itu, limbah cair, limbah padat dan limbah gas yang dihasilkan RS dapat pula menjadi
media penyebaran gangguan atau penyakit, berupa pencemaran udara, pencemaran air,
tanah, pencemaran makanan dan minuman.
Pengelolaan limbah RS yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja
dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari pekerja ke
pasien, maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung RS. Tentu saja RS sebagai
institusi yang sosio-ekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan awak RS maupun orang lain yang berada di
lingkungan RS dan sekitarnya, Pemerintah (dhi Depkes) telah menyiapkan perangkat
lunak berupa peraturan, pedoman dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan
peningkatan kesehatan di lingkungan RS, termasuk pengelolaan limbah RS.
Di samping itu secara bertahap dan berkesinambungan Depkes juga telah mengupayakan
instalasi pengelolaan limbah pada RS-RS pemerintah. Namun pengelolaan limbah
tersebut masih perlu ditingkatkan lagi. Tantangan ke depan adalah bagaimana
"menyulap" limbah yang semula menjadi sumber penyakit yang ditakuti masyarakat
menjadi bahan yang dapat didaur ulang, misalnya menjadi air bersih, pupuk, atau energi
yang dibutuhkan masyarakat.
Potensi pencemaran limbah RS
Dalam profil kesehatan Indonesia, Depkes, 1997, diungkapkan seluruh RS di Indonesia
berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 RS di Jawa dan
Bali menunjukkan, rata-rata produksi sampah kering 3,2 kilogram/ tempat tidur/hari, dan
produksi limbah cair 416,8 liter/tempat tidur/hari. Di negara maju, jumlah limbah RS
diperkirakan 0,5 -0,6 kilogram/tempat tidur/hari.
Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi limbah padat 76,8 persen dan limbah infektius
23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar
376.089 ton/hari dan produksi limbah cair 48.985,70 ton/hari. Dapat dibayangkan betapa
besar potensi RS untuk mencemari lingkungan dan kemgngkinannya menimbulkan
kecelakaan serta penularan penyakit.
Dampak terhadap kesehatan lingkungan
Limbah RS mengandung bermacam mikroorganisme bergantung pada jenis RS dan
tingkat pengolahannya sebelum dibuang. Limbah cair RS dapat mengandung bahan
organik dan anorganik yang umumnya diukur dengan parameter BOD, COD, TSS, dan
lain-lain. Sedangkan limbah padat RS terdiri atas sampah yang mudah membusuk, mudah
terbakar, dan Iain-lain. Limbah-limbah tersebut kemungkinan besar mengandung
mikroorganisme pathogen atau bahan kimia beracun berbahaya . (B3) yang dapat
menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan RS gara-gara teknik
pelayanan kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan
terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang
masih buruk.
Pembuangan limbah yang cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-
milah limbah ke dalam pelbagai kategori dan masing-masing jenis kategori dibuang
dengan cara yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah RS adalah sejauh mungkin
menghindari resiko kontaminsai dan trauma (injury).
Jenis-jenis limbah RS meliputi limbah klinik, limbah bukan klinik, limbah patologi,
limbah dapur, dan limbah radioaktif. Limbah Klinik dihasilkan selama pelayanan pasien
secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Contohnya perban (pembalut)
yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum dan semprit bekas,
kantung urin dan produk darah. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan
resiko tinggi infeksi kuman terhadap pasien lain, staf rumah sakit dan populasi umum
(pengunjung RS dan penduduk sekitar RS). Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas
sebagai resiko tinggi.
Limbah bukan klinik meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang

tidak berkaitan dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko penyakit,
limbah ini cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut
dan mambuangnya.
Limbah patologi juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya di-otoklaf sebelum keluar
dari unit patologi. Limbah ini pun harus diberi label biohazard.
Limbah dapur mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti
kecoa, kutu dan tikus merupakan gangguan bagi staf, pasien maupun pengunjung rumah
sakit.
Limbah radioaktif walaupun tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah
sakit, pembuangannya secara aman perlu diatur dengan baik .
Upaya pengelolaan limbah RS
Pengolahan limbah pada dasarnya merupakan upaya mengurangi volume, konsentrasi
atau bahaya limbah, setelah proses produksi atau kegiatan, melalui proses fisika, kimia
atau hayati. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya preventif yaitu
mengurangi volume bahaya limbah yang dikeluarkan ke lingkungan yang meliputi upaya
mengurangi limbah pada sumbernya, serta upaya pemanfaatan limbah.
Program minimisasi limbah di Indonesia baru mulai digalakkan, bagi RS masih
merupakan hal baru, yang tujuannya untuk mengurangi jumlah limbah dan pengolahan
limbah yang masih mempunyai nilai ekonomis. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
mengungkapkan pilihan teknologi mana yang terbaik untuk pengolahan limbah,
khususnya limbah berbahaya antara lain reduksi limbah (wasfe reduction), minimisasi
limbah (waste minimization), pemberantasan limbah (waste abatement), pencegahan
peF&emaran (waste prevention) dan reduksi pada sumbemya (source reduction).
Reduksi limbah pada sumbernya merupakan prioritas atas dasar pertimbangan antara lain
meningkatkan efisiensi kegiatan, biaya pengolahannya relatif murah dan pelaksanaannya
relatif mudah.
Berbagai cara yang digunakan untuk reduksi limbah pada sumbernya adalah:
1. House keeping yang baik, dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dengan
mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan serta menangani limbah
yang terjadi dengan sebaik mungkin.
2. Segregasi aliran limbah, yakni memisahkan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis
komponen, konsentrasi atau keadaanya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi
volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.
3. Preventive maintenance, yakni pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut
waktu yang telah dijadwalkan.
4. Pengelolaan bahan (material inventory), suatu upaya agar persediaan bahan selalu
cukup untuk ; menjamin kelancaran proses kegiatan, namun tidak berlebihan sehingga
tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sedangkan penyimpanan agar tetap rapi dan

terkontrol.
5. Pemilihan teknologi dan proses yang tepat untuk mengeluarkan limbah B3 dengan
efisiensi yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan sejak awal pengembangan rumah sakit
baru atau penggantian sebagian unitnya.
6. Penggunaan kantung limbah dengan warna berbeda untuk memilah-milah limbah di
tempat sumbernya, misalnya limbah klinik dan bukan klinik. Kantung plastic cukup
mahal, sebagai gantinya dapat digunakan kantung kertas yang tahan bocor, dibuat secara
lokal sehingga mudah diperoleh. Kantung kertas ini dapat ditempeli strip berwarna,
kemudian ditempatkan di tong dengan kode warna di bangsal dan unit-unit lain.

Teknologi pengolahan limbah
Teknologi pengolahan limbah medis yang sekarang jamak dioperasikan hanya berkisar
antara masalah tangki septik dan insinerator (pembakaran). Keduanya sekarang terbukti
memiliki nilai negatif besar. Tangki septik banyak dipersoalkan lantaran rembesan air
dari tangki yang dikhawatirkan dapat mencemari tanah. Terkadang ada beberapa rumah
sakit yang membuang hasil akhir dari tangki septik tersebut langsung ke sungai-sungai,
sehingga dapat dipastikan sungai tersebut tercermari zat medis.
Insinerator, yang menerapkan teknik pembakaran pada sampah medis, juga bukan berarti
tanpa cacat. Badan Perlindungan Lingkungan AS (United States Environmental
Protection Agency -USEPA) menemukan teknik insenerasi merupakan sumber utama zat
dioksin yang sangat beracun. Penelitian terakhir menunjukkan zat dioksin ini menjadi
pemicu tumbuhnya kanker pada tubuh.

Hal yang sangat menarik dari permasalahan ini adalah ditemukannya teknologi pengolahan limbah dengan metode ozonisasi, satu
metode sterilisasi limbah cair rumah sakit yang direkomendasikan USEPA pada tahun
1999. Teknologi ini sebenarnya dapat juga diterapkan untuk mengelola limbah pabrik
tekstil, cat, kulit, dan lain-lain.
Ozonisasi limbah medis
Limbah cair yang dihasilkan RS umumnya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa
kimia, dan obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar RS
tersebut. Limbah dari laboratorium paling perlu diwaspadai. Bahan-bahan kimia yang
digunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau
activated sludge. Bahan-bahan itu mengandung logam berat dan infektius, sehingga harus
disterilisasi atau dinormalkan sebelum "dilempar" menjadi limbah tak berbahaya. Foto
rontgen misalnya, menggunakan cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup
berbahaya. Setelah bahan ini digunakan. limbahnya dibuang.
Sebenarnya, proses ozonisasi telah dikenal lebih dari seratus tahun lalu. Proses ozonisasi
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1906 oleh Nies dari Prancis sebagai metode
sterilisasi air minum. Penggunaan proses ozonisasi kemudian berkembang sangat pesat.
Dewasa ini, metode ozonisasi mulai banyak digunakan untuk sterilisasi bahan makanan,
pencucian peralatan kedokteran, hingga sterilisasi udara pada ruangan kerja di
perkantoran.
Dengan pemanfaatan sistem ozonisasi ini pihak RS tidak hanya dapat mengolah
iimbahnya tapi juga akan dapat menggunakan kembali air limbah yang telah terproses
(daur ulang). Teknologi ini, selain efisiensi waktu juga cukup ekonomis, karena tidak

memerlukan tempat instalasi yang luas.