ANALISIS PERILAKU
INSTITUSI
TENTANG PERSOALAN
MEROKOK
DI SMUN 01 KAJEN KABUPATEN
PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan dijelaskan bahwa Promosi Kesehatan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui proses pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Menolong dirinya sendiri artinya masyarakat mampu berperilaku mencegah timbulnya masalah-masalah dan gangguan kesehatan, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya, serta mampu berperilaku mengatasinya apabila masalah gangguan kesehatan tersebut terlanjur datang.
Hal ini sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan yaitu “Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat”. Oleh karena itu, menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat telah menjadi strategi utama mencapai salah satu sasaran utama “Seluruh masyarakat berperilaku hidup sehat dan bersih”.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut dilakukan melalui peningkatan perilaku sehat yang telah dilaksanakan dalam Program Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pembinaan PHBS dilakukan melalui pendekatan Tatanan Sehat dimana salah satunya adalah PHBS di institusi pendidikan. Melalui institusi pendidikan ditanamkan pendidikan perilaku sehat sejak dini baik yang dilakukan oleh siswa, guru dan masyarakat sekolah lainnya. Hasil akhir dari PHBS di institusi pendidikan adalah semua warga sekolah menerapkan PHBS baik secara perorangan maupun secara institusi sehingga menjadi institusi yang ber-PHBS.
Upaya yang dilakukan dalam promosi kesehatan untuk merubah atau menanamkan pendidikan kesehatan adalah melalui PHBS dimana dilakukan intervensi terhadap masing-masing indikator yang terdapat di dalam PHBS. Salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan adalah masyarakat/warga sekolah baik siswa, guru, staf tata usaha sampai dengan penjaga sekolah tidak ada yang merokok. Merokok terutama dimulai pada waktu remaja, dan percobaan tersebut akhirnya akan menjadi kebiasaan dan menjadi penggunaan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun. Beberapa penelitian menginformasikan bahwa kebanyakan perokok mulai dengan rokoknya yang pertama pada usia 11-13 tahun, dan 85%-90% mulai sebelum usia 18 tahun. Sebagai tambahan juga ditemukan bahwa semakin muda seorang individu mulai dengan rokok pertamanya, semakin besar kemungkinannya untuk menjadi perokok berat di masa dewasanya.
Upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku merokok remaja antara lain: (1) program atau sosialisasi pencegahan penggunaan rokok yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas kesehatan secara rutin baik dengan kelompok sasaran siswa SMP dan SMU/SMK. Program ini biasanya lebih bersifat pendidikan kesehatan pada remaja; (2) pihak sekolah membuat larangan/tanda dilarang merokok di sekolah. Adanya konsekuensi atau hukuman bila ada siswa atau warga sekolah lainnya yang merokok di lingkungan sekolah; (3) penelitian-penelitian telah banyak dilakukan baik survey maupun eksperimen untuk melihat dan merubah sikap, persepsi remaja tentang merokok dengan harapan bahwa perubahan persepsi dan sikap akan membawa perubahan perilaku untuk tidak merokok.
Melalui intervensi terhadap salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan ini, SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan perlu mengembangan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan sekolahnya. Hal ini perlu adanya kebijakan dan dukungan dari para stakeholder guna mewujudkan kegiatan ini.
B. Tujuan
Makalah ini bertujuan
untuk melihat dan mengkaji perilaku institusi apa yang akan dilakukan oleh SMUN
01 Kajen Kabupaten Pekalongan terhadap pengembangan kawasan tanpa rokok sebagai
upaya promosi kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Promosi
Kesehatan Masyarakat (PKM) di Institusi Pendidikan
Promosi
merupakan teknik komunikasi yang secara penggunaannya
atau penyampaiannya dengan menggunakan media seperti:
pers, televisi, radio, papan nama, poster dan lain-lain yang bertujuan menarik
minat sasaran terhadap informasi yang benar atau himbauan (bujukan) untuk
mengarahkan seseorang atau organsasi kepada suatu tindakan (perilaku).
Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa
pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial
kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis. Pada dasarnya kesehatan fisik terwujud apabila seseorang tidak merasa dan
mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak
tampak sakit.
Menurut WHO Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan
individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, mengendalikan determinan kesehatan sehingga
dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1960 menyebutkan bahwa Pendidikan kesehatan sama dengan penyuluhan
kesehatan yakni “Pendidikan
kesehatan adalah status proses perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan diri manusia menuju
kepada keselarasan dan keserasian serta keseimbangan jasmani, rohani/mental dan
sosial dari manusia terhadap lingkungannya, sehingga mampu bertanggungjawab
untuk mengatasi masalah kesehatannya sendiri serta masyarakat lingkungannya.
Menurut Notoatmodjo (2005) yang mengutip pendapat Lawrence Green (1984)
merumuskan definisi “Promosi Kesehatan adalah segala bentuk kombinasi
pendidikan kesehatan dan intervensi yang terkait dengan ekonomi, politik dan
organisasi, yang dirancang untuk memudahkan perubahan perilaku dan lingkungan
yang kondusif bagi kesehatan”.
Promosi kesehatan juga merupakan proses pendidikan yang tidak lepas dari
proses belajar. Seseorang dapat dikatakan belajar bila dalam dirinya terjadi
perubahan, dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak dapat mengerjakan sesuatu
menjadi dapat mengerjakan sesuatu. Di dalam kegiatan belajar terdapat tiga
unsur pokok yang saling berkaitan, yakni masukan (input), proses, dan keluaran
(output). Dalam proses belajar, terjadi pengaruh timbal balik antara berbagai
faktor, antara lain subjek belajar, pengajar atau fasilitator belajar, metode
yang digunakan dan materi atau bahan yang dipelajari. Sedangkan keluaran merupakan
hasil belajar itu sendiri, yang terdiri dari kemampuan baru atau perubahan baru
pada diri subjek belajar.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan
Promosi Kesehatan di Daerah, mengemukakan bahwa Promosi kesehatan adalah upaya untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan
bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta
mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya
setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Promosi kesehatan pada hakikatnya adalah suatu kegiatan atau usaha
menyampaikan pesan kesehatan kepada masyarakat, kelompok atau individu. Dengan
harapan bahwa dengan adanya pesan tersebut, maka masyarakat, kelompok atau
individu dapat memperoleh pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik.
Pengetahuan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berpengaruh terhadap
perilaku. Dengan kata lain dengan adanya promosi kesehatan tersebut diharapkan
dapat membawa akibat terhadap perubahan perilaku kesehatan dari sasaran. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan perubahan perilaku kesehatan demi meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui pendekatan tatanan kesehatan PKM institusi.
Institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral. Institusi bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan,
kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat diartikan sebagai kelembagaan, yaitu suatu bentuk relasi
soaial yang memiliki unsur komponen person, kepentingan, aturan dan struktur.
Komponen person dimana orang-orang yang terlibat di dalam suatu kelembagaan
dapat diidentifikasi dengan jelas. Komponen kepentingan dimana orang-orang
tersebut pasti sedang diikat oleh satu kepentingan atau tujuan, sehingga di
antara mereka terpaksa harus saling berinteraksi. Komponen aturan dimana setiap
kelembagaan mengembangkan seperangkat kesepakatan yang dipegang secara bersama,
sehingga seseorang dapat menduga apa perilaku orang lain dalam lembaga
tersebut. Komponen struktur dimana setiap orang memiliki posisi dan peran, yang
harus dijalankannya secara benar. Orang tidak bisa merubah-rubah posisinya dengan
kemauan sendiri.
Upaya institusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya adalah
melalui promosi kesehatan, salah satunya dilakukan di
institusi pendidikan. Institusi pendidikan mempunyai peranan dan
kedudukan strategis dalam upaya promosi kesehatan. Dari segi populasi, promosi
kesehatan di institusi pendidikan dapat menjangkau 2 jenis populasi, yaitu
populasi siswa/mahasiswa dan masyarakat umum/keluarga. Promosi kesehatan di institusi pendidikan merupakan
suatu upaya untuk menciptakan institusi pendidikan menjadi suatu komunitas yang
mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.
B.
Analisis Perilaku Institusi tentang Persoalan Merokok di
SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan
Perilaku merupakan hasil
hubungan antara perangsang (stimulus) dan respon, yang terbagi menjadi tiga
domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Kognitif diukur dari
pengetahuan, afektif dari sikap dan psikomotor dari tindakan (keterampilan).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan adalah melalui peningkatan perilaku sehat yang telah dilaksanakan dalam Program Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Salah satu indikator PHBS di institusi pendidikan adalah masyarakat/warga sekolah baik siswa, guru, staf tata usaha sampai dengan penjaga sekolah tidak ada yang merokok.
Sudah seharusnya upaya
menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab dari segenap
lapisan masyarakat. Usaha penerangan dan penyuluhan, khususnya di kalangan
generasi muda, dapat pula dikaitkan dengan usaha penanggulangan bahaya
narkotika, usaha kesehatan sekolah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat pada
umumnya. Tokoh-tokoh panutan masyarakat, termasuk para pejabat, pemimpin agama,
guru, petugas kesehatan, artis, dan olahragawan, sudah sepatutnya menjadi
teladan dengan tidak merokok.
Upaya perilaku
institusi pendidikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya adalah
dengan membuat sebuah kebijakan, aturan, norma dan kesepakatan bersama. Kebijakan
tidak hanya melibatkan keputusan untuk memenuhi beberapa masalah tertentu,
tetapi juga meliputi keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan dan implementasinya.
Kebijakan kesehatan mencakup tindakan mencakup tindakan yang berefek pada kedudukan
institusi, organisasi, jasa/pelayanan, dan pengaturan keuangan dari suatu
sistem pelayanan kesehatan. Namun kebijakan tidak pernah terlepas dari
kepentingan pihak-pihak tertentu. Baik dari kalangan pemerintah sendiri,
industri, dunia usaha, akademisi, maupun elemen-elemen masyarakat lainnya.
Analisis tentang persoalan merokok di
SMUN 01 Kajen Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
1.
Aturan tentang rokok tidak dilaksanakan
sepenuhnya, hanya dibatasi pada siswa saja, konsekuensi atau hukuman tidak berlaku pada guru/karyawan sekolah.
2.
Meskipun sudah dipasang berbagai
peringatan larangan merokok seperti spanduk dan poster dinding sekolah, tetapi program
sosialisasi pemberian informasi dan pendidikan kesehatan dari pihak dinas
pendidikan ataupun dinas kesehatan tidak dilakukan secara rutin.
3.
Pihak sekolah tidak pernah
melakukan evaluasi dan monitoring tentang persoalan merokok di lingkungan
sekolahnya.
Berdasarkan analisa masalah tersebut,
maka perlu adanya kebijakan upaya promosi kesehatan di SMUN 01 Kajen Kabupaten
Pekalongan. Berikut adalah beberapa upaya yang perlu dilaksanakan antara lain :
1.
Perlunya program atau sosialisasi pencegahan penggunaan rokok yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas kesehatan secara rutin di SMUN 01 Kajen Pekalongan.
2.
Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya :
a. Menyampaikan maksud,
tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
b. Membahas rencana
kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
c. Meminta masukan
tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus
alternatif solusi.
d. Menetapkan penanggung
jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
e. Membahas cara
sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/siswa.
3.
Penyiapan Infrastruktur antara lain :
a. Membuat surat
keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa
Rokok di tempat proses belajar mengajar.
b. Instrumen pengawasan.
c. Materi sosialisasi
penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
d. Pembuatan dan
penempatan tanda larangan merokok.
e. Mekanisme dan saluran
penyampaian pesan tentang KTR di tempat proses belajar
mengajar melalui poster, stiker larangan merokok dan lain sebagainya.
f. Pelatihan bagi
pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
g. Pelatihan kelompok
sebaya bagi karyawan/guru/siswa tentang cara berhenti
merokok.
4.
Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara
lain :
a. Sosialisasi penerapan
Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan internal bagi
karyawan/guru/siswa.
b. Sosialisasi tugas dan
penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok.
5.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
a. Penyampaian pesan
Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/guru/siswa melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, pengeras suara dan lain sebagainya.
b. Penyediaan tempat bertanya.
c. Pelaksanaan
pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
6.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
a.
Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses
belajar mengajar mencatat
pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas
pengawasan yang ditunjuk, baik
diminta atau tidak.
7.
Pemantauan dan Evaluasi
a.
Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala
tentang kebijakan yang telah
dilaksanakan.
b.
Minta pendapat komite dan lakukan kajian
terhadap masalah yang ditemukan.
c.
Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap
masalah kebijakan.
Penetapan KTR di sekolah mungkin lebih
ketat karena image sebagai sebuah lembaga pendidikan membuat mereka untuk lebih
ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum,..^_^
Jika ada yang mencari materi makalah mengenai mata pelajaran SD - SMA silahkan meninggalkan pesan di komentar. Karna blog ini dibuat untuk memudahkan pembaca mencari informasi. Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.