Selasa, 04 April 2017

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PROMOSI DAN PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA

ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN PROMOSI & PENDIDIKAN
KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
(Perkumpulan PPKMI)

Indonesian Society for Health Promotion and Education
(ISHPE )

ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PROMOSI DAN PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
(Perkumpulan PPKMI)

Pasal I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan Promosi dan Pendidikan/penyuluhan Kesehatan Masyarakat Indonesia (Indonesian Society For Health Promotion Education – ISHPE ) disingkat dengan PPPKMI. Berkedudukan dan didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1988 untuk waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut PERKUMPULAN. Perkumpulan ini adalah perkumpulan profesi promosi dan pendidikan kesehatan/penyuluhan kesehatan masyarakat bernaung di bawah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Pasal II
AZAZ DASAR DAN TUJUAN PERKUMPULAN
Ayat 1
Azas- Dasar Perkumpulan PPKMI adalah Pancasila dan Undang- undang Dasar 45
Ayat 2
TUJUAN PERKUMPULAN PPKMI
2.1 Tujuan Perkumpulan PPKMI secara umum sejalan dengan tujuan IAKMI yakni:
a. Turut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalm bidang kesehatan Masyarakat
b. Turut dalam peningkatan derajat kesehatan badaniah, rohaniah, dan sosial rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.
c. Melindungi kepentingan Anggota
d. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional
2.2 Tujuan Perkumpulan PPKMI secara khusus adalah :
a. Melestarikan Profesi Promosi dan Pendidikan Penyuluhan Kesehatan dan kehidupan profesinya.
b. Mengembangkaan ilmu dan seni promosi dan pendidikan penyuluhan


c. Mempraktekan dan mendayagunakan ilmu dan seni, serta keterampilan profesi dalam proram program pembangunan berwawasan kesehatan.
d. Menyatupadukan potensi yang ada dalam profesi untuk mencapai manfaat yang maksimal.
e. Melakukan pembinaan profesi, integritas moral dan etika profesi.
f. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota.


Pasal III
USAHA

Untuk mencapai tujuan tersebut, PPPKMI melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ilmu dan seni promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan, disamping mengadakan hubungan kerja sama dengan badan atau perkumpulan yang serupa baik dalam maupun luar negeri.
Pasal IV
KEANGGOTAAN
Anggota terdiri dari Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan. Tenaga Fungsional Penyuluhan Kesehatan Masyarakat secara otomatis menjadi Anggota Biasa. Anggota Biasa secara otomatis adalah anggota IAKMI
Pasal V
KEKAYAAN
Kekayaan diperoleh dari uang iuran anggota dan dari pendapatan usaha-usaha serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal VI
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi PPPKMI terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
Ayat 1
Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta/Ibu kota RI dan terdiri atas Dewan Penasehat dan Pengurus Harian, serta dipilih untuk masa 3 tahun oleh Musyawarah Besar
Ayat 2
Pengurus cabang berkedudukan di propinsi lain atau di kabupaten/kota, dipilh untuk masa 3 tahun oleh Musyawarah Cabang. Cabang PPPKMI dapat di bentuk bila mempunyai anggota sekurang-kurangnya 5 orang.

Pasal VII
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Musyawarah besar diadakan 3 tahun sekali kecuali bila sewaktu-waktu diperlukan dan diminta oleh setengah jumlah cabang.



Pasal VIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN PPKMI
Perkumpulan PPKMI dapat di bubarkan oleh MUNAS yang diadakan khusus untuk itu, berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota. Kekayaan perkumpulan diserahkan kepada Badan lain yang sejalan dan ditetapkan oleh MUNAS.
Pasal IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh MUNAS.

Pasal X
PENUTUP
Segala ketentuan yang tidak tercantum dalam Anggran Dasar, dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga yang di syahkan oleh MUNAS.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PROMOSI DAN PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
PERKUMPULAN PPKMI
Pasal I
PENGERTIAN
Ayat 1
Promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat adalah perpaduan ilmu dan seni dari berbagai pendidikan pengorganisasian kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk perubahan lingkungan dan perilaku yang mendukung peningkatan kesehatan.
Ayat 2
Tenaga promosi dan pendidikan penyuluhan kesehatan adalah seseorang yang memiliki keahlian dana atau keterampilan dalam promosi dan pendidikan /penyuluhan kesehatan yang diperoleh melalui pendidikan formal yang diakui oleh perkumpulan ini.
Pasal II
USAHA
Ayat 1
Mengembangkan pengetahuan keterampilan dalam bidang promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan guna inovasi sosial dengan:



1.1 Mengadakan komunikasi antar anggota dalam bentuk antara lain :
a. Penerbitan Buletin
b. Pertemuan pertemuan ilmiah
c. Bekerja sama dengan Ikatan Ahli dalam bidang yang sama, baik didalam maupun diluar negeri
1.2 Meningkatkan mutu Ilmu dan teknologi promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan dan inovasi lainnya dengan :
a. Ikut serta dalam akreditasi program pendidikan di bidang promosi dan pendidikan/ penyuluhan kesehatan di Indonesia.
b. Memberikan dorongan dan bantuan terhadap usaha-usaha penelitian yang terkait.
c. Melakukan sertifikasi atas tenaga terampil dan ahli untuk promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan.

Ayat 2
Memberikan pelayanan dan mengabdikan ilmu dan seni ini sesuai dengan pembangunan dengan :
2.1 Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pembangunan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan penilaiaan.
2.2 Memberikan pelayanan sebagai sumber informasi dan teknologi dalam bidang penelitian dan latihan, PPPKMI sebagai sumber informasi dan teknologi memberikan pelayanan penelitian dan pelatihan dalam mengembangkan sumber daya manusia, komunikasi manajemen dan pengorganisasian masyarakat.
2.3 Memberikan penghargaan kepada individu institusi yang berjasa dalam bidang promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat.
Ayat 3
Mengadakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
Ayat 4
Mengadakan usaha-usaha lain yang sah untuk mencapai tujuan perkumpulan

Pasal III
KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota
1.1 Anggota muda ialah : Tenaga promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat terampil
1.2 Anggota Biasa ialah : Pakar atau ahli promosi dan pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat, anggota IAKMI dan warga negara Indonesia, yang sudah mendapat pendidikan dan pelatihan yang diakui oleh perkumpulan.
1.3 Anggota Luar Biasa ialah :
a. Pakar/ahli promosi dan pendidikan penyuluhan bukan warga negara indonesia.
b. Mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan di bidang promosi dan pendidikan/penyuluhan kesehatan



c. Ahli Madya yang bekerja dalam bidang pendidikan/penyuluhan dan inovasi sosial
d. Para peminat dalam bidang promosi dan pendidikan/penyuluhan.
1.4 Anggota kehormatan ialah : Mereka yang tidak termasuk dalam a, b, c tetapi berjasa dalam bidang pendidikan/penyuluhan kesehatan

Ayat 2
Penerimaan dan Pengangkatan Anggota
2.1 Anggota muda, anggota biasa, dan anggota luar biasa di terima setelah yang bersangkutan mengajukan formulir pendaftaran yang di sertai uang pangkal dan telah disetujui oleh pengurus harian
2.2 Anggota kehormatan diangkat oleh PENGURUS harian atas usul anggota biasa PPPKMI, setelah mendapat persetujuan dari MUNAS.
Ayat 3
3.1 Anggota muda, anggota biasa dan anggota luar biasa wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.2 Anggota muda, anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban membayar iuran.
3.3 Anggota muda, anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingan yang bersangkutan dalam bidang keahliannya
3.4 Anggota muda, anggota biasa mempunyai hak untuk memilih dan di pilih dalm MUBES
3.5 Anggota luar biasa dan bersama anggota kehormatan mempunyai hak memberikan nasehat- nasehat/saran-saran.
Ayat 4
Penghentian Anggota
4.1 Keanggotaan karena anggota meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
4.2 Keanggotaan dapat dicabut unutk sementara oleh Pengurus harian, karena tindakan yang menyalahi kewajiban atau merugikan PPPKMI atau pelanggaran kode etik.
4.3 Anggota yang di cabut keanggotaannya oleh pengurus harian berhak mengajukan pembelaan kepada MUNAS berikutnya. Pencabutan keanggotaan secara tetap dilakukan oleh MUNAS.

Pasal IV
KEKAYAAN
Ayat 1
Besarnya iuran anggota biasa dan luar biasa ditentukan oleh MUBES

Ayat 2
Pengurus harian berwewenang untuk mengusahakan pemasukkan keuangan yang sah dengan jalan yang tidak bertentangan dengan hukum.



Ayat 3
Perkumpulan boleh menerima sumbangan dari manapun sepanjang tidak merugikan perkumpulan
Pasal V
PENGURUS
Ayat 1
Yang menjadi pengurus adalah anggota biasa.
Ayat 2
MUNAS dapat memilih pengurus harian secara langsung atau dapat pula memilih formatur untuk masa jabatan 3 tahun.
Ayat 3
Susunan Pengurus
3.1 Pengurus Pusat terdiri dari Dewan Penasehat dan Pengurus Harian.
3.2 Dewan Penasehat terdiri dari anggota-anggota yang dipilih dari anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan, sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang.
3.3 Pengurus Harian terdiri dari: Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara dan beberapa bidang menurut kebutuhan.
3.4 Pengurus cabang dapat dibentuk dengan memperhatikan tiga unsur yaitu relevansi, kelayakan dan efisien.
Ayat 4
Tugas Pengurus
4.1 Dewan Penasehat berkewajiban untuk memberikan nasehat-nasehat baik diminta ataupun tidak diminta untuk kemajuan perkumpulan.
4.2 Pengurus Harian, melaksanakan segala keputusan MUNAS dan mempertanggung jawabkan kepada MUNAS berikutnya.
4.3 Pengurus Harian melaksanakan tugas sehari-hari perkumpulan.
Ayat 5
Untuk menyelenggarakan kegiatan operasional pengurus pusat/cabang harus mempunyai Sekretaris Eksekutif Profesional.

Pasal VI
6.1 Munas merupakan forum legislatif tertinggi dalam perkumpulan dan terdiri atas musyawarah Pengurus Pusat dan Utusan-Utusan daerah.
6.2 Munas dianggap sah bila yang hadir mewakili sekurang-kurang setengah di tambah satu dari suara yang ada. Apabila quarum belum tercapai, sidang dapat ditunda selambat lambatnya 2 minggu, dan sidang berikutnya dianggap sah.
6.3 Pemilihan pengurus Harian, dilaksanakan secara langsung maupun melalui formulir.
6.4 Hasil pungutan suara ditentukan oleh jumlah mutlak suara terbanyak.
6.5 Rapat harian, dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan oleh Pengurus harian.


Pasal VII
LAMBANG
Perkumpulan mempunyai lambang yang ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS. Gambar peta Indonesia yang berada dalam lingkaran elips dengan lima garis dan diterangi oleh obor yang dililit oleh ular sebagai lambang kesehatan. Gambaran peta Indonesia dengan lingkungan yang sehat. Obor dengan lilitan ular menunjukan pencerahan kesehatan. Lima garis menunjukan perkumpulan yang berazaskan pancasila dan lima pilar kesehatan.
Pasal VIII
Lain-lain
8.1 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh MUNAS
8.2 Segala ketentuan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga dapat
diadakan oleh Pengurus Harian yang kemudian dipertanggung jawabkan pada MUNAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum,..^_^
Jika ada yang mencari materi makalah mengenai mata pelajaran SD - SMA silahkan meninggalkan pesan di komentar. Karna blog ini dibuat untuk memudahkan pembaca mencari informasi. Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.