Rabu, 27 September 2017

Pengertian Promosi Kesehatan Lengkap.

1.    Pengertian dan pemahaman

a.    Promosi
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan promosi di antaranya adalah:
1.         Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2.         Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba
3.         Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4.         Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5.         Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6.         Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
7.         Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.
pengertian lain dari promosi è artinya tindakan atau kenyataan posisi atau urutan sedang dinaikkan.

b.    Kesehatan

Menurut WHO

tahun 1948  è kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”

tahun 1986 WHO dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan
è pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.




c.    Promosi Kesehatan

Illona Kickbush èPromosi kesehpatan lahir dari pendidikan kesehatan

UU No. 9 tahun 1960 :

Pendidikan kesehatan sama dengan penyuluhan kesehatan è“Pendidikan kesehatan adalah statu proses perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan diri manusia menuju kepada keselarasan dan keserasian serta keseimbangan jasmani, rohani/mental dan sosial dari manusia terhadap lingkungannya, sehingga mampu bertanggungjawab untuk mengatasi masalah masalah kesehatannya sendiri serta masyarakat lingkungannya.


WHO è Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka mengendalikan determinan kesehatan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan mereka

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah è promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.

Menolong diri sendiri artinya masyarakat mampu menghadapi masalah-masalah kesehatan potensial (yang mengancam) dengan cara mencegahnya, dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang sudah terjadi dengan cara menanganinya secara efektif serta efisien. Dengan kata lain, masyarakat mampu berperilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya (problem solving), baik masalah-masalah kesehatan yang sudah diderita maupun yang potensial (mengancam), secara mandiri (dalam batas-batas tertentu)


Definisi yang dirumuskan Departemen Kesehatan, lebih menggambarkan bahwa promosi kesehatan adalah gabungan antara pendidikan kesehatan yang dudukung oleh kebijakan public yang berwawasan kesehatan. Gabungan kedua upaya ini akan memberdayakan masyarakat sehingga dapat mengontrol
determinan-determinan kesehatan.

Promosi Kesehatan, bertujuan untuk meningkatnya kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mendorong terbentuknya kemampuan masyarakat.
2.     Analisis kebijakan promosi kesehatan mengenai rokok di institusi pendidikan


Merokok merupakan salah satu gaya hidup yang tidak sehat. Setiap kali menghirup asap rokok, baik sengaja atau tidak sengaja, berarti juga menghisap lebih dari 4000 macam racun. Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat dipungkiri. Banyak pula penyakit yang telah terbukti sebagai akibat buruk dari merokok.

Dari data yang diperoleh berdasarkan melalui laporan hasil Riskesdas pada Tahun 2013, Perilaku merokok penduduk 15 tahun keatas masih belum terjadi penurunan dari 2007 ke 2013, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013. 64,9 persen laki-laki dan 2,1 persen perempuan masih menghisap rokok tahun 2013. Ditemukan 1,4 persen perokok umur 10-14 tahun, 9,9 persen perokok pada kelompok tidak bekerja, dan 32,3 persen pada kelompok kuintil indeks kepemilikan terendah. Sedangkan rerata jumlah batang rokok yang dihisap adalah sekitar 12,3 batang.

Untuk mengatasi kenaikan jumlah perokok, beberapa kota/kabupaten sudah menerbitkan beberapa kebijakan tentang rokok, seperti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini juga telah dilaksanakan dibeberapa institusi pendidikan. Pimpinan dan lembaga pendidikan menerbitkan kebijakan ataupun aturan tentang larangan mahasiswa program pendidikan kesehatan merokok, larangan sponsorship dari perusahaan rokok mendanai kegiatan untuk kampanye kesehatan maupun kegiatan pendidikan, tidak menerima pegawai / mahasiswa yang merokok. Kebijakan-kebijakan tersebut bergaung dengan keras dengan sebutan  KTR. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, promosi, dan atau mempromosikan produk tembakau

Kawasan-kawasan tanpa merokok tersebut diantaranya adalah tempat belajar mengajar atau biasa disebut dengan kampus. Kampus adalah tempat dimana sebuah perguruan tinggi atau universitas dan bangunan institusional terkait terletak. Biasanya kampus termasuk perpustakaan, ruang kuliah, asrama dan taman. Kampus merupakan salah satu tempat belajar mengajar yang terdapat mahasiswa atau mahasiswi serta karyawan yang bekerja didalamnya.

Demikian juga aturan yang dikelubarkan oleh direktur sebuah akademi kesehatan X, beberapa aturan telah dilaksanakan sebagai upaya untuk penanggulangan rokok, seperti pemberian point yang tinggi untuk mahasiswa yang tertangkap basah merokok di wilayah kampus, apabila mahasiswa tersebut sampai mendapatkan point tinggi karena merokok maka mahasiswa tersebut dikeluarkan. Pemberlakuan aturan tersebut tenyata tidak efektif, maka dibuatlah aturan lainnya yaitu pemberian sangsi bagi perokok dikampus, apabila ada yang menemukan perokok maka perokok tersebut diwajibkan membayar denda Rp. 50.000,- sebagai hukuman dan denda tersebut dikumpulkan untuk kegiatan kampanye kesehatan tentang rokok. Ternyata aturan yang kedua ini pun tak efektif. Berbagai cara untuk menerapkan aturan tentang rokok masih terus digali lagi, beberapa hasil observasi yang telah dilakukan adalah :
1.      Aturan tentang rokok tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya dibatasi pada mahasiswa saja, sedangkan pegawai tidak mendapat aturan sehingga mahasiswa mempunyai ‘panutan’ yang tidak pantas.
2.      Belum adanya tanda khusus tentang pelarangan rokok di lingkungan kampus
3.      Tidak pernah ditemukan mahasiswa merokok, tetapi sisa rokok di asrama maupun aroma ruangan, aroma baju maupun bau mulut mahasiswa masih membuktikan mahasiswa tersebut telah merokok.
4.      Aturan yang selalu berubah membuat mahasiswa tidak jera
5.      Tidak ada ketegasan dalam menerapkan aturan.


Berdasarakan analisa masalah tersebut, maka perlu adanya upaya dalam promosi kesehatan di institusi pendidikan (Akademi Kesehatan X tersebut). Karena promosi kesehatan di institusi pendidikan merupakan suatu upaya untuk menciptakan institusi pendidikan menjadi suatu komunitas yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Institusi pendidikan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya promosi kesehatan. Dari segi populasi, promosi kesehatan di institusi pendidikan dapat menjangkau 2 jenis populasi, yaitu populasi siswa/mahasiswa dan masyarakat umum/keluarga.

Promosi kesehatan di institusi pendidikan khususnya pendidikan kesehatan perlu dikawal dengan ketat, mengingat institusi pendidikan tenaga kesehatan nantinya akan mencetak generasi handal dibidang kesehatan. Berikut adalah beberapa upaya yang perlu dilaksanakan di Akademi Kesehatan X tersebut, al:

  1. Perlunya advokasi dari petugas kesehatan setempat kepada pimpinan/pengelola tempat proses belajar mengajar dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya jika dikembangkan Kawasan Tanpa Rokok di area tersebut.

  1. Analisis Situasi

Penentu kebijakan/pimpinan di tempat proses belajar mengajar
melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawfasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/guru/dosen/siswa) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar
membuat kebijakan.

B. Pembentukan Komite atau Kelompok

Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan mengajak bicara karyawan/guru/dosen/siswa yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk :
• Menyampaikan maksud, tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
• Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
• Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
• Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
• Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/dosen/siswa.

Kemudian pihak pimpinan membentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

C. Membuat Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara
melaksanakannya.

D. Penyiapan Infrastruktur antara lain :
• Membuat surat keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar mengajar.
• Instrumen pengawasan.
• Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
• Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok.
• Mekanisme dan saluran penyampaian pesan tentang KTR di
tempat proses belajar mengajar melalui poster, stiker larangan
merokok dan lain sebagainya.
• Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
• Pelatihan kelompok sebaya bagi karyawan/guru/dosen/siswa
tentang cara berhenti merokok.

E. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain :
• Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan
internal bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
• Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
• Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/
guru/dosen/siswa melalui poster,tanda larangan merokok,
pengumuman, pengeras suara dan lain sebagainya.
• Penyediaan tempat bertanya.
• Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

G. Pengawasan dan Penegakan Hukum
• Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar
mengajar mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
• Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan yang
ditunjuk, baik diminta atau tidak.

H. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan
yang telah dilaksanakan.
• Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang
ditemukan.
• Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum,..^_^
Jika ada yang mencari materi makalah mengenai mata pelajaran SD - SMA silahkan meninggalkan pesan di komentar. Karna blog ini dibuat untuk memudahkan pembaca mencari informasi. Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.