1.
Pengertian dan pemahaman
a.
Promosi
Promosi adalah upaya
untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan
menarik calon konsumen
untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor
mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan promosi di antaranya adalah:
1.
Menyebarkan
informasi produk kepada target pasar potensial
2.
Untuk
mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba
3.
Untuk
mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4.
Untuk
menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5.
Membedakan
serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6.
Membentuk
citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
7.
Mengubah
tingkah laku dan pendapat konsumen.
pengertian
lain dari promosi è artinya tindakan atau kenyataan posisi atau urutan
sedang dinaikkan.
b.
Kesehatan
Menurut
WHO
tahun 1948
è
kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan
dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
tahun 1986 WHO dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan è pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :
Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
c.
Promosi Kesehatan
Illona
Kickbush èPromosi
kesehpatan lahir dari pendidikan kesehatan
UU No. 9
tahun 1960 :
Pendidikan
kesehatan sama dengan penyuluhan kesehatan è“Pendidikan kesehatan adalah statu proses
perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan diri manusia menuju kepada keselarasan
dan keserasian serta keseimbangan jasmani, rohani/mental dan sosial dari
manusia terhadap lingkungannya, sehingga mampu bertanggungjawab untuk mengatasi
masalah masalah kesehatannya sendiri serta masyarakat lingkungannya.
WHO è
Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan individu dan masyarakat untuk
meningkatkan kemampuan mereka mengendalikan determinan kesehatan sehingga dapat
meningkatkan derajat kesehatan mereka
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan
Promosi Kesehatan di Daerah è
promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui
pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat
menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya
masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang
berwawasan kesehatan.
Menolong diri
sendiri artinya masyarakat mampu menghadapi masalah-masalah kesehatan potensial
(yang mengancam) dengan cara mencegahnya, dan mengatasi masalah-masalah
kesehatan yang sudah terjadi dengan cara menanganinya secara efektif serta
efisien. Dengan kata lain, masyarakat mampu berperilaku hidup bersih dan sehat
dalam rangka memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya (problem solving),
baik masalah-masalah kesehatan yang sudah diderita maupun yang potensial
(mengancam), secara mandiri (dalam batas-batas tertentu)
Definisi yang
dirumuskan Departemen Kesehatan, lebih menggambarkan bahwa promosi kesehatan
adalah gabungan antara pendidikan kesehatan yang dudukung oleh kebijakan public
yang berwawasan kesehatan. Gabungan kedua upaya ini akan memberdayakan
masyarakat sehingga dapat mengontrol
determinan-determinan
kesehatan.
Promosi Kesehatan, bertujuan untuk meningkatnya kemampuan individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembangkan upaya
kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif
untuk mendorong terbentuknya kemampuan masyarakat.
2. Analisis kebijakan promosi kesehatan mengenai rokok di institusi pendidikan
Merokok
merupakan salah satu gaya hidup yang tidak sehat. Setiap kali menghirup asap
rokok, baik sengaja atau tidak sengaja, berarti juga menghisap lebih dari 4000
macam racun. Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke
dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan,
kenyataan ini tidak dapat dipungkiri. Banyak pula penyakit yang telah terbukti
sebagai akibat buruk dari merokok.
Dari
data yang diperoleh berdasarkan melalui laporan hasil Riskesdas pada Tahun 2013,
Perilaku merokok penduduk 15 tahun keatas masih belum
terjadi penurunan dari 2007 ke 2013, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun
2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013. 64,9 persen laki-laki dan 2,1 persen perempuan
masih menghisap rokok tahun 2013. Ditemukan 1,4 persen perokok umur 10-14
tahun, 9,9 persen perokok pada kelompok tidak bekerja, dan 32,3 persen pada
kelompok kuintil indeks kepemilikan terendah. Sedangkan rerata jumlah batang
rokok yang dihisap adalah sekitar 12,3 batang.
Untuk mengatasi
kenaikan jumlah perokok, beberapa kota/kabupaten sudah menerbitkan beberapa
kebijakan tentang rokok, seperti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini juga telah
dilaksanakan dibeberapa institusi pendidikan. Pimpinan dan lembaga pendidikan
menerbitkan kebijakan ataupun aturan tentang larangan mahasiswa program
pendidikan kesehatan merokok, larangan sponsorship dari perusahaan rokok
mendanai kegiatan untuk kampanye kesehatan maupun kegiatan pendidikan, tidak
menerima pegawai / mahasiswa yang merokok. Kebijakan-kebijakan tersebut
bergaung dengan keras dengan sebutan
KTR. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk melakukan kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, promosi, dan atau mempromosikan produk tembakau
Kawasan-kawasan
tanpa merokok tersebut diantaranya adalah tempat belajar mengajar atau biasa
disebut dengan kampus. Kampus adalah tempat dimana sebuah perguruan tinggi atau
universitas dan bangunan institusional terkait terletak. Biasanya kampus
termasuk perpustakaan, ruang kuliah, asrama dan taman. Kampus merupakan salah
satu tempat belajar mengajar yang terdapat mahasiswa atau mahasiswi serta
karyawan yang bekerja didalamnya.
Demikian juga aturan
yang dikelubarkan oleh direktur sebuah akademi kesehatan X, beberapa aturan
telah dilaksanakan sebagai upaya untuk penanggulangan rokok, seperti pemberian
point yang tinggi untuk mahasiswa yang tertangkap basah merokok di wilayah
kampus, apabila mahasiswa tersebut sampai mendapatkan point tinggi karena
merokok maka mahasiswa tersebut dikeluarkan. Pemberlakuan aturan tersebut
tenyata tidak efektif, maka dibuatlah aturan lainnya yaitu pemberian sangsi
bagi perokok dikampus, apabila ada yang menemukan perokok maka perokok tersebut
diwajibkan membayar denda Rp. 50.000,- sebagai hukuman dan denda tersebut
dikumpulkan untuk kegiatan kampanye kesehatan tentang rokok. Ternyata aturan
yang kedua ini pun tak efektif. Berbagai cara untuk menerapkan aturan tentang
rokok masih terus digali lagi, beberapa hasil observasi yang telah dilakukan
adalah :
1. Aturan tentang rokok tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya dibatasi pada
mahasiswa saja, sedangkan pegawai tidak mendapat aturan sehingga mahasiswa
mempunyai ‘panutan’ yang tidak pantas.
2. Belum adanya tanda khusus tentang pelarangan rokok di lingkungan kampus
3. Tidak pernah ditemukan mahasiswa merokok, tetapi sisa rokok di asrama
maupun aroma ruangan, aroma baju maupun bau mulut mahasiswa masih membuktikan
mahasiswa tersebut telah merokok.
4. Aturan yang selalu berubah membuat mahasiswa tidak jera
5. Tidak ada ketegasan dalam menerapkan aturan.
Berdasarakan analisa masalah tersebut, maka perlu
adanya upaya dalam promosi kesehatan di institusi pendidikan (Akademi Kesehatan
X tersebut). Karena promosi kesehatan di institusi pendidikan merupakan suatu
upaya untuk menciptakan institusi pendidikan menjadi suatu komunitas yang mampu
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Institusi pendidikan mempunyai
peranan dan kedudukan strategis dalam upaya promosi kesehatan. Dari segi
populasi, promosi kesehatan di institusi pendidikan dapat menjangkau 2 jenis
populasi, yaitu populasi siswa/mahasiswa dan masyarakat umum/keluarga.
Promosi kesehatan di institusi pendidikan khususnya
pendidikan kesehatan perlu dikawal dengan ketat, mengingat institusi pendidikan
tenaga kesehatan nantinya akan mencetak generasi handal dibidang kesehatan.
Berikut adalah beberapa upaya yang perlu dilaksanakan di Akademi Kesehatan X
tersebut, al:
- Perlunya advokasi dari petugas kesehatan setempat kepada pimpinan/pengelola
tempat proses belajar mengajar dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa
Rokok dan keuntungannya jika dikembangkan Kawasan Tanpa Rokok di area
tersebut.
- Analisis Situasi
Penentu
kebijakan/pimpinan di tempat proses belajar mengajar
melakukan pengkajian
ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawfasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap
dan perilaku sasaran (karyawan/guru/dosen/siswa) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar
membuat kebijakan.
B. Pembentukan Komite atau
Kelompok
Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan
mengajak bicara karyawan/guru/dosen/siswa yang mewakili perokok dan bukan
perokok untuk :
• Menyampaikan maksud,
tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
• Membahas rencana
kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
• Meminta masukan
tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus alternatif
solusi.
• Menetapkan
penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
• Membahas cara
sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
Kemudian pihak
pimpinan membentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok.
C. Membuat Kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok
Komite atau kelompok
kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara
melaksanakannya.
D. Penyiapan Infrastruktur antara
lain :
• Membuat surat
keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa
Rokok di tempat proses belajar mengajar.
• Instrumen
pengawasan.
• Materi sosialisasi
penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
• Pembuatan dan
penempatan tanda larangan merokok.
• Mekanisme dan
saluran penyampaian pesan tentang KTR di
tempat proses belajar
mengajar melalui poster, stiker larangan
merokok dan lain
sebagainya.
• Pelatihan bagi
pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
• Pelatihan kelompok
sebaya bagi karyawan/guru/dosen/siswa
tentang cara berhenti
merokok.
E. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa
Rokok antara lain :
• Sosialisasi
penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan
internal bagi
karyawan/guru/dosen/siswa.
• Sosialisasi tugas
dan penanggung jawab dalam
pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok.
F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
• Penyampaian pesan
Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/
guru/dosen/siswa
melalui poster,tanda larangan merokok,
pengumuman, pengeras
suara dan lain sebagainya.
• Penyediaan tempat
bertanya.
• Pelaksanaan
pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
G. Pengawasan dan Penegakan Hukum
• Pengawas Kawasan
Tanpa Rokok di tempat proses belajar
mengajar mencatat
pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai
peraturan yang
berlaku.
• Melaporkan hasil
pengawasan kepada otoritas pengawasan yang
ditunjuk, baik diminta
atau tidak.
H. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan
dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan
yang telah
dilaksanakan.
• Minta pendapat
komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang
ditemukan.
• Putuskan apakah
perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum,..^_^
Jika ada yang mencari materi makalah mengenai mata pelajaran SD - SMA silahkan meninggalkan pesan di komentar. Karna blog ini dibuat untuk memudahkan pembaca mencari informasi. Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.